Article 1
(1). Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini;
(2). Perusahaan …
(2). Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO, adalah Perusahaan Perseroan yang didirikan secara bersama-sama oleh Negara Republik INDONESIA dan Bank INDONESIA.