Article 11
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, akan ditetapkan kemudian.
Pasal 12.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 21 Mei 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOERARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 21 Mei 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI.