Article 1
Pasal 2 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH No. 14 tahun 1955 (Lembaran Negara No. 23 tahun 1955) tentang Dewan Keamanan diubah sebagai berikut:
"1.
Dewan Keamanan disusun sebagai berikut:
(1) Perdana Menteri sebagai Ketua merangkap anggota,
(2) Wakil Perdana Menteri sebagai wakil Ketua I merangkap anggota,
(3) Menteri Pertahanan - sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota,
(4) Menteri Kehakiman - sebagai anggota,
(5) Menteri Dalam Negeri sebagai anggota,
(6) Menteri Keuangan - sebagai anggota, dan
(7) Menteri Urusan Veteran sebagai anggota".
Pasal II.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 1957.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO PERDANA MENTERI MERANGKAP MENTERI PERTAHANAN, ttd JUANDA Diundangkan pada tanggal 8 Mei 1957.
MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM LEMBARAN NEGARA NOMOR 47 TAHUN 1957