Article 1
PERATURAN PEMERINTAH No. 2 tahun 1951 tentang pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstan kepada anak-anak yatim piatu dari para anggota tentara angkatan darat (Lembaran Negara tahun 1951: No.5), seperti dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 11 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951: No.21) telah dinyatakan berlaku untuk Para anggota Angkatan Laut dan Angkatan Udara, diubah sebagai berikut:
1. Dalam pasal 10 ayat 2 antara kata-kata "bahwa" dan "pensiun janda" ditambahkan kata "jumlah".
2. Dalam pasal 17 kata-kata "Jawatan Urusan Umum Pegawai Bagian Pensiun dan Onderstan" diubah menjadi kata-kata "Menteri Pertahanan atau Instansi Militer yang ditunjuk olehnya
3. Dalam pasal 23 dibelakang kata "Menteri Keuangan" dibubuhi". sedangkan kata-kata berikutnya yang berbunyi " dan Wakil Direksi Dana Pensiun INDONESIA" dihapuskan.