Article 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari. diumumkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman- PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA Serikat.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
SOEKARNO.
MENTERI PERTAHANAN,
HAMENGKU BUWONO IX.
Diumumkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 1950, MENTERI KEHAKIMAN,
SUPOMO.