Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RRI atau TVRI dapat menyelenggarakan beberapa Programa Siaran dengan menggunakan beberapa saluran frekuensi radio yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (2) Lembaga... REPUBUK INT}ONESIA (21 Lembaga Penyiaran Publik menyelenggarakan 1 (satu) Programa dengan 1 (satu) saluran frekuensi radio. (3) Untuk menyelenggarakan Programa sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Lokal Siaran Siaran a. RRI disediakan alokasi 4 (empat) saluran frekuensi radio yang ada di setiap wilayah layanan Siaran yang jumlah kanalnya sama dengan atau lebih dari 20 (dua puluh) kanal; b. RRI disediakan alokasi 3 (tiga) saluran frekuensi radio yang ada di setiap wilayah layanan Siaran yang jumlah kanalnya antara 15 (lima belas) sampai dengan 19 (sembilan belas) kanal; c. RRI disediakan alokasi 2 (dua) saluran frekuensi radio yang ada di setiap wilayah layanan Siaran yang jumlah kanalnya antara 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) kanal; d. RRI disediakan alokasi 1 (satu) saluran frekuensi radio yang ada di setiap wilayah layanan Siaran yang jumlah kanalnya antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) kanal; atau e. TVRI disediakan alokasi 2 (dua) saluran frekuensi radio yang ada di setiap wilayah layanan Siaran televisi digital. (41 Dalam hal RRI dan TVRI memerlukan lebih alokasi saluran frekuensi radio yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), RRI dan TVRI dapat diberikan saluran frekuensi radio tambahan sepanjang tersedia. (5) Untuk wilayah layanan saluran frekuensi radio yang membutuhkan koordinasi internasional, penyediaan saluran frekuensi radio untuk RRI mengikuti hasil koordinasi internasional dan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d. (6) Penggunaan... REPUBUK IXDONESIA 4 (6) Penggunaan saluran frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan rencana induk frekuensi radio untuk keperluan Penyiaran Radio atau Penyiaran Televisi. l7l Penyelenggara Penyiaran publik wajib membuat peta jangkauan Siaran dan sistem peralatan transmisi yang direncanakan di satu wilayah layanan Siaran. Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction