Correct Article 7
PP Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Current Text
(1) RRI dan TVRI merupakan Lembaga Penyiaran yang telah berdiri dan ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2OO2 tentang Penyiaran.
(21 RRI dan TVRI berkedudukan di ibukota negara Republik INDONESIA dan cabang-cabangnya berada di daerah.
(3) Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah atas usul masyarakat.
(4) Lembaga...
MENETAPKAN 1
(4) Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didirikan di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
a. belum ada stasiun Penyiarart RRI dan/atau TVRI di daerah tersebut;
b. tersedianya kanal frekuensi radio;
c. tersedianya sumber daya manusia yang profesional dan sumber daya lainnya sehingga Lembaga Penyiaran Publik tokal mampu melakukan paling sedikit L2 (dua belas)jam Siaran per hari untuk radio dan 3 (tiga) jam Siaran per hari untuk televisi dengan materi Siaran yang proporsional; dan
d. operasional Siaran diselenggarakan secara berkesinambungan.
(4al Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a, Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat didirikan di wilayah layanan yang sudah terdapat RRI dengan ketentuan:
a. RRI di wilayah layanan tersebut hanya melakukan relai Siaran;
b. jumlah waktu Siaran RRI untuk menyiarkan Siaran Lokal dari daerah setempat kurang dari L2 (dua belas)jam; atau
c. menggunakan teknologi digital.
(5) Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah beroperasi sebelum stasiun Penyiaran RRI dan/atau TVRI didirikan di daerah layanan Siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal tersebut, tetap dapat melaksanakan operasinya.
(6) Lembaga...
REPUBUK INT}ONESIA.
(6) Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat bekerjasama hanya dengan RRI untuk Lembaga Penyiaran Publik tokal radio, dan dengan TVRI untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi.
2 Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
