Correct Article 29
PP Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) PJPK MENETAPKAN bentuk pengembalian investasi yang meliputi penutupan biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan yang wajar Badan Usaha Pelaksana.
(2) Pengembalian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Penyediaan Infrastruktur dapat dilakukan
melalui skema:
a. pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif (user payment);
b. Availability Payment; dan/atau
c. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
