Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Transaksi KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, dilakukan oleh PJPK dengan kegiatan paling sedikit: a. pengadaan Badan Usaha Pelaksana; b. penandatanganan perjanjian KPBU IKN; dan c. pemenuhan pembiayaan Penyediaan Infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana. (2) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan setelah PJPK menyelesaikan penyusunan dokumen kegiatan lingkungan hidup, penetapan lokasi dan pengadaan lahan, pengajuan penjaminan serta Dukungan Pemerintah dan izin pemanfaatan BMN dan/atau BMD, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. (3) Perjanjian KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditandatangani oleh PJPK dengan Badan Usaha Pelaksana.
Your Correction