Correct Article 13
PP Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
KPBU IKN dilaksanakan dengan tujuan:
a. mendukung kebutuhan pendanaan khususnya untuk pembangunan dan penyelenggaraan Ibu Kota
Nusantara secara berkelanjutan dalam Penyediaan Infrastruktur melalui peran serta dana swasta;
b. mewujudkan Penyediaan Infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu;
c. menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan Badan Usaha Pelaksana dalam Penyediaan Infrastruktur berdasarkan prinsip persaingan usaha secara sehat; dan/atau
d. memberikan kepastian pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana dalam Penyediaan Infrastruktur.
Your Correction
