Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7A

PP Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan dilakukan dengan mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah melalui pola kemitraan. (2) Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi. (3) Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. (4) Setiap usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat keterangan sebagai usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Your Correction