Correct Article I
PP Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG JALAN TOL
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4489) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PERATURAN PEMERINTAH:
a. Nomor 44 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5019);
b. Nomor 43 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5422);
c. Nomor 30 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6110);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
