Article 350A
(1) Dalam hal diperlukan penataan birokrasi, penyesuaian jabatan ke dalam JF dapat dilakukan penyetaraan jabatan.
(2) Penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PP Nomor 17 Tahun 2020
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
, 2 (dua) pasal yakni Pasal 350A dan Pasal 350B, sehingga Bagian Kelima berbunyi sebagai berikut:
Penyetaraan Jabatan PNS Karena Penataan Birokrasi