Correct Article 22
PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Current Text
(1) Persyaratan administratif pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) merupakan keputusan forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain.
(2) Keputusan forum komunikasi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh anggota forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain.
Your Correction
