Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan teknis pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi: a. kemampuan keuangan daerah; b. sarana dan prasarana pemerintahan; dan c. persyaratan teknis lainnya. (2) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rasio belanja pegawai terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota tidak lebih dari 50% (lima puluh persen). (3) Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit sudah memiliki lahan untuk kantor camat dan lahan untuk sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik lainnya. (4) Persyaratan teknis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kejelasan batas wilayah Kecamatan dengan menggunakan titik koordinat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. nama Kecamatan yang akan dibentuk; c. lokasi calon ibu kota Kecamatan yang akan dibentuk; dan d. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Your Correction