Correct Article 5
PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Current Text
(1) Persyaratan teknis pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi:
a. kemampuan keuangan daerah;
b. sarana dan prasarana pemerintahan; dan
c. persyaratan teknis lainnya.
(2) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rasio belanja pegawai terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota tidak lebih dari 50% (lima puluh persen).
(3) Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit sudah memiliki lahan untuk kantor camat dan lahan untuk sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik lainnya.
(4) Persyaratan teknis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kejelasan batas wilayah Kecamatan dengan menggunakan titik koordinat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. nama Kecamatan yang akan dibentuk;
c. lokasi calon ibu kota Kecamatan yang akan dibentuk; dan
d. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Your Correction
