Correct Article 20
PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Current Text
(1) Persyaratan dasar pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) meliputi:
a. jumlah penduduk minimal;
b. luas wilayah minimal; dan
c. usia minimal Kelurahan.
(2) Persyaratan dasar pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
