Correct Article 4
PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Current Text
(1) Persyaratan dasar pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi:
a. jumlah penduduk minimal;
b. luas wilayah minimal;
c. usia minimal Kecamatan; dan
d. jumlah minimal desa/Kelurahan yang menjadi cakupan.
(2) Persyaratan dasar pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
