Correct Article 19
PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Current Text
(1) Pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan melalui:
a. pemekaran 1 (satu) Kelurahan menjadi 2 (dua) Kelurahan atau lebih;
b. penggabungan bagian Kelurahan dari Kelurahan yang bersandingan dalam 1 (satu) wilayah Kecamatan menjadi Kelurahan baru; atau
c. penggabungan bagian Kelurahan dari Kelurahan yang bersandingan dari 2 (dua) atau lebih wilayah Kecamatan menjadi Kelurahan baru.
(2) Pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.
(3) Kelurahan dibentuk dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
