Correct Article 3
PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Current Text
(1) Pembentukan Kecamatan dilakukan melalui:
a. pemekaran 1 (satu) Kecamatan menjadi 2 (dua) Kecamatan atau lebih; atau
b. penggabungan bagian Kecamatan dari Kecamatan yang bersandingan dalam satu daerah kabupaten/kota menjadi Kecamatan baru.
(2) Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.
(3) Kecamatan dibentuk dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
