Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i dibebankan kepada yang menugaskan. (2) Pendanaan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Your Correction