Correct Article 28
PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Current Text
(1) Pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pendanaan untuk forum koordinasi pimpinan di Kecamatan dalam melaksanakan tugas
untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Kecamatan.
(3) Pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah provinsi yang dilimpahkan dan/atau ditugaskan kepada bupati/wali kota yang dilaksanakan oleh camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
