Correct Article 25
PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Current Text
(1) Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan yang dipimpin lurah.
(2) Selain melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lurah dibantu oleh perangkat Kelurahan untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh camat.
(3) Tugas lurah meliputi:
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
b. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
c. pelaksanaan pelayanan masyarakat;
d. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
e. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan
g. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
