Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggabungan Kelurahan dapat dilakukan berupa penggabungan 2 (dua) Kelurahan atau lebih yang bersanding dalam 1 (satu) wilayah Kecamatan atau dalam wilayah Kecamatan yang bersandingan. (2) Penggabungan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila: a. terjadi bencana yang mengakibatkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan; b. terdapat kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau c. tercapai kesepakatan antara kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota berdasarkan hasil kesepakatan antara seluruh Kelurahan yang akan bergabung. (3) Kelurahan yang digabung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nama salah satu Kelurahan yang bergabung atau menggunakan nama baru. (4) Persyaratan pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak berlaku untuk penggabungan Kelurahan. (5) Penggabungan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction