Correct Article 15
PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Current Text
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk forum koordinasi pimpinan di Kecamatan.
(2) Forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh camat.
(3) Anggota forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pimpinan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pimpinan kewilayahan Tentara Nasional INDONESIA, dan pimpinan instansi vertikal lainnya di Kecamatan.
(4) Forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengundang pimpinan instansi vertikal sesuai dengan masalah yang dibahas.
(5) Forum koordinasi pimpinan di Kecamatan ditetapkan dengan keputusan camat.
Your Correction
