Correct Article 28
PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Dalam hal terdapat perubahan pagu sesuai hasil pembahasan, menteri/pimpinan lembaga melakukan penyesuaian terhadap Renja-K/L dan RKA-K/L dengan memprioritaskan pencapaian Sasaran pembangunan dalam RKP.
(2) Dalam rangka penyesuaian terhadap Renja-K/L dan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan tinjau ulang (review) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memastikan akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
(3) Berdasarkan hasil tinjau ulang (review) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penyesuaian Renja- K/L dan RKA-K/L.
Your Correction
