Correct Article 27
PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga untuk menjadi alokasi anggaran.
(2) Menteri/pimpinan lembaga melaksanakan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam setiap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam hal terdapat perubahan atas hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menteri/ pimpinan lembaga menyampaikan terlebih dahulu kepada PRESIDEN untuk mendapatkan persetujuan.
Your Correction
