Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Keuangan menyusun dan menyampaikan kepada PRESIDEN Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan beserta lampirannya. (2) PRESIDEN menyampaikan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan beserta lampirannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction