Correct Article 23
PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L berdasarkan RKP dan Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) dan ayat (3), serta Renja-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
(2) Dalam menjaga konsistensi antara RKP, Renja-K/L dan RKA-K/L, dilakukan penelaahan RKA-K/L dengan kementerian/lembaga.
(3) Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh:
a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional terhadap kesesuaian pencapaian Sasaran RKA-K/L dengan Renja-K/L dan RKP; dan
b. Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RKA-K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja kementerian/lembaga.
(4) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mengikat dan menjadi bahan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penelaahan RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
