Correct Article 20
PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Current Text
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama mengalokasikan anggaran menurut program dalam rangka penyusunan rancangan Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga.
Your Correction
