Correct Article 10
PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Rancangan awal RKP memuat:
a. tema;
b. Sasaran;
c. Arah Kabijakan;
d. Prioritas Pembangunan;
e. kerangka ekonomi makro dan Arah Kebijakan fiskal;
dan
f. program kementerian/lembaga, lintas kementerian/ lembaga, dan kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif dengan memperhatikan kinerja pembangunan nasional tahun-tahun sebelumnya.
(2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dalam menyusun rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga:
a. menyusun Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, dan penetapan lokasi dan Keluaran (Output), berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi lainnya;
b. mengoordinasikan usulan rencana dan pendanaan Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, lokasi, dan Keluaran (Output) kementerian/lembaga dan instansi lainnya; dan
c. mengintegrasikan pemanfaatan belanja kementerian/ lembaga, subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, hibah daerah, dana transfer khusus, dana desa, dan sumber pendanaan lainnya yang diarahkan untuk mencapai Sasaran pembangunan nasional.
Your Correction
