Correct Article 35
PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4664) dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5178), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
