Correct Article 34
PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Current Text
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional:
a. berbagi pakai data (data sharing) perencanaan dan penganggaran serta realisasi belanja;
b. menyelenggarakan Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran yang terintegrasi; dan
c. menyusun format, klasifikasi, dan sistem database Renja-K/L dan RKA-K/L.
Your Correction
