Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya, bersama-sama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan dan menteri/pimpinan lembaga serta instansi terkait melakukan koordinasi pengendalian dan pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan. (2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan program tahun berjalan bersama Menteri Keuangan. (3) Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan hasil pelaksanaan program dan kegiatan RKP tahun berjalan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan setiap 3 (tiga) bulan.
Your Correction