Correct Article 29
PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan Penelaahan RKA- K/L berdasarkan alokasi anggaran dengan menteri/pimpinan lembaga.
(2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional terhadap ketepatan Sasaran RKA-K/L hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Sasaran RKP dan alokasi anggaran; dan
b. Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RKA-K/L hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan kebijakan efisiensi belanja negara dan alokasi anggaran.
(3) Hasil Penelaahan bersifat mengikat sebagai dasar pengesahan DIPA.
Your Correction
