Correct Article 5
PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Dalam rangka persiapan penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilaksanakan evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran tahun sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Pembangunan Nasional secara bersama-sama sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas bersama untuk bahan penyusunan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan tahunan yang direncanakan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun berjalan sebelum penyampaian tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan kepada PRESIDEN.
Your Correction
