Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi diatur dengan peraturan daerah provinsi. (2) Dalam menyusun peraturan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah provinsi harus memperhatikan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Your Correction