Correct Article 22
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
(1) Gubernur untuk menindaklanjuti penetapan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menyelenggarakan:
a. pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi;
b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi; dan
c. penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
(2) Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsinya, satuan kerja perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah di bidang Pangan.
Your Correction
