Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota. (2) Dalam menyusun peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus memperhatikan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
Your Correction