Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah terdiri atas: a. Cadangan Pangan Pemerintah Desa; b. Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan c. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi. (2) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.
Your Correction