Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan Pangan Pemerintah diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan Pangan Pemerintah Daerah diatur dengan peraturan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction