Correct Article 69
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan Bantuan Pangan kepada masyarakat miskin dan masyarakat yang mengalami rawan Pangan dan Gizi.
(2) Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan bersumber dari produksi dalam negeri.
Your Correction
