Correct Article 65
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
(1) Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal dan waktu tertentu.
(2) Jumlah maksimal Pangan Pokok yang dapat disimpan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan kapasitas gudang yang diizinkan oleh Pemerintah.
(3) Larangan menimbun atau menyimpan Pangan Pokok pada waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terjadi kelangkaan Pangan Pokok.
(4) Pelaku Usaha Pangan yang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. denda;
b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; dan/atau
c. pencabutan izin.
Your Correction
