Correct Article 63
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
Pada hari-hari besar keagamaan dan nasional, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan prioritas kelancaran Distribusi Pangan.
Your Correction
