Correct Article 62
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
(1) Perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c meliputi:
a. pengaturan arus Distribusi Pangan antarpulau, antarprovinsi dan antarkabupaten/kota;
b. pengaturan Distribusi Pangan dan/atau mobilisasi cadangan Pangan dari wilayah surplus ke wilayah yang mengalami kekurangan Pangan; dan
c. pengaturan bongkar muat di pelabuhan laut dan bandar udara, stasiun, dan terminal angkutan darat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan tata cara perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Your Correction
