Correct Article 61
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
(1) Pengelolaan sistem Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(2) huruf b meliputi pembinaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, fasilitasi, dan pemberian insentif.
(2) Pembinaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, fasilitasi, dan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah.
Your Correction
