Correct Article 58
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
(1) Bupati/wali kota menyatakan penanggulangan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota berakhir dan selesai.
(2) Pernyataan berakhir dan selesainya penanggulangan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan pertimbangan dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(3) Pada saat penanggulangan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota dinyatakan berakhir dan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota MENETAPKAN bahwa status kedaruratan Krisis
Pangan tingkat kabupaten/kota berakhir berdasarkan rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
Your Correction
