Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bupati/wali kota menginisiasi dan memimpin pelaksanaan kegiatan penanggulangan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota jika terjadi kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
Your Correction