Correct Article 56
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
(1) Gubernur menyatakan penanggulangan Krisis Pangan tingkat provinsi berakhir dan selesai.
(2) Pernyataan berakhir dan selesainya penanggulangan Krisis Pangan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan dari satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(3) Pada saat penanggulangan Krisis Pangan tingkat provinsi dinyatakan berakhir dan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur MENETAPKAN bahwa status kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi berakhir berdasarkan rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
Your Correction
