Correct Article 55
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
Gubernur menginisiasi dan memimpin pelaksanaan kegiatan penanggulangan Krisis Pangan tingkat provinsi jika terjadi kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
Your Correction
