Correct Article 48
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
(1) Kedaruratan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c terdiri atas:
a. kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional;
b. kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi; dan
c. kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota.
(2) Kedaruratan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan skala Krisis Pangan.
Your Correction
